Jakarta (Antara Bali) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemutakhiran data penerima bantuan sosial bukan merupakan tugas Kementerian Sosial karena sifatnya dari bawah ke atas, sehingga merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Pemutakhiran data dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Karena pagunya sudah ditetapkan maka tidak bisa penerima baru, kecuali ada yang dikeluarkan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu.
Khofifah mengatakan sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Bila data belum dimutakhirkan, berarti instruksi tersebut belum dijalankan.
"Kalau pemutakhiran data belum dilakukan, maka mari kita benahi sama-sama. Kalau ada anggota komisi yang bertemu orang miskin belum masuk sebagai penerima bantuan, mungkin karena dia orang miskin baru dan belum ada yang keluar dari data," tuturnya.
Selain itu, Khofifah juga menyatakan bahwa pemutakhiran data tidak mendapat dukungan anggaran dari APBN. Mensos pemerintahan sebelumnya sudah mengajukan, tetapi tidak disetujui.
"Mungkin pemutakhiran data tidak mendapat bagian anggaran. Kalau tidak didukung anggaran, pemutakhiran data tidak mudah. Kami sudah mencoba melakukan penyesuaian data tanpa menggunakan APBN," jelasnya.
Khofifah juga menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan merupakan tanggung jawab Kemensos melainkan badan yang bertugas di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk membahas laporan keuangan 2014, setelah rapat sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa karena anggota komisi menilai Kemensos tidak bisa menjelaskan dasar hukum penambahan anggaran.
Rapat sebelumnya juga menyoroti pembagian dana Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih menggunakan data masyarakat miskin yang dibuat pada 2011. (WDY)
Mensos: Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Tugas Pemda
Rabu, 28 Januari 2015 12:51 WIB