Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika membantah bahwa dirinya mundur sebagai kepala dinas saat menghadapi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya Denpasar.
"Sampai detik ini saya masih menjabat sebagai kepala dinas dan belum mengundurkan diri," ujarnya seusai mengikuti persidangan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin.
Dia tidak akan mengundurkan diri sebagai kepala dinas, meski sedang menghadapi kasus hukum di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam kesempatan itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika untuk mengangkat dan memberhentikannya sebagai kepala dinas.
Ketut Suastika menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya Denpasar dan menjadi tahanan kota sejak 3 November 2014.
Dalam status terdakwa dan sebagai tahanan kota, terdakwa datang dalam setiap persidangan tepat waktu serta bersifat sopan dalam persidangan.
Dalam kasus itu, jaksa menetapkan dua orang terdakwa yakni, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi BaliI Ketut Suastika dan Kepala UPT Taman Budaya I Ketut Mantra Gandi.
Kedua terdakwa tersebut masih sebagai tahanan kota sejak 3 November 2014 hingga saat ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Cening Budiana dan JPU Made Tangkas disebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang negara atas pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, kamera sirkuit, instalasi listrik, dan telepon kegiatan renovasi Taman Budaya pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali Nomor 25/S/XIX.DPS/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar dan diketahui adanya pemahalan terhadap pembelian barang-barang yang diadakan, dengan uraian pemeriksaan menggunakan perhitungan real cost atas pembelian senyatanya terhadap keseluruhan pengadaan barang UPT Taman Budaya Denpasar. (WDY)