Denpasar (Antara Bali) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Cening Budiana, membantah tudingan mengistimewakan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya.
"Tidak ada yang istimewa di mata hukum. Kami hanya menindaklajuti status penahanan dari kejaksaan yang sampai saat ini tetap sebagai tahanan kota," ujarnya di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan yang pertama kalinya diberikan status tahanan kota karena menindaklanjuti status sebelumnya.
"Jika kami tahan sekarang, tentu akan menimbulkan persepsi berbeda dan menimbulkan berbagai pertanyaan," ujarnya.
Dasar pertimbangannya sampai saat masih tetap sebagai tahanan kota adalah terdakwa proaktif, tidak melarikan diri, dan selalu hadir tepat waktu dalam setiap persidangan.
Terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika dan Kepala UPT Taman Budaya Disbud Provinsi Bali I Ketut Mantra Gandi sejak 3 November 2014. Namun hingga saat ini masih menjadi tahanan kota.
Kedua terdakwa terlibat kasus pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, CCTV, intalasi listrik, dan telepon kegiatan renovasi Taman Budaya pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar.
Selain itu, Cening Budiana juga menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana, I Made Ayu Ardini (53).
Dalam kasus tersebut, terdakwa juga dilakukan penahanan kota sejak 29 Oktober 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor SR-227/PW22/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM bersubsidi itu mengalami keringian sebesar Rp261,2 juta.
Pihaknya mengaku tidak takut jika para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan bisa dipengaruhi oleh terdakwa. "Kami kan sudah melakukan pemeriksaan lebih awal, jika ada penyimpangan lakukan klarifikasi mendalam," ujarnya.
Menurut dia, nantinya semua terdakwa yang terlibat korupsi itu akan ditahan pascaputusan dan tetap dipotong masa tahanan kota. (MFD)