Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat berat, CCTV, "sound system, dan lighting" di "Art Center" Denpasar, Bali mengajukan surat penundaan eksekusi karena mengikuti kegiatan ritual keagamaan yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya.
"Kedua terdakwa, Ketut Suastika (mantan Kadis Kebudayaan) dan Ketut Mantara Gandhi (Kepala UPT Taman Budaya Denpasar) melalui kuasa hukumnya memohon penundaan eksekusi," ujar Made Tangkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, di Denpasar, Senin.
Pihaknya mengakui sudah menerima permohonan tersebut dengan jamian penasehat hukumnya sesuai tercantum dalam surat yang diajukan. Dari isi surat permohonan tersebut, ucap dia, kedua terdakwa siap menjalankan eksekusi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Denpasar pada Senin (6/4) mendatang.
"Saya tegaskan pada Senin depan, kami tidak lagi mengirimkan surat, dan kedua terdakwa sudah harus datang untuk menandatangi berita acara pelaksanaan eksekusi untuk dibawa ke Lapas Kerobokan," katanya.
Terkait, upaya yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut dapat juga dilakukan kepada terpidana lainnya, kata Tangkas, tidak banyak berkomentar mengingat surat permohonan tersebut juga disertakan jaminan oleh penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haposan Siombing dan Ketut Ngastawa mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak dapat hadir memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar karena mengikuti proses upacara agama. "Suastika ada kegiatan ritual di pura., sedangkan Mantara mengikuti kegiatan ritual ngaben kakak iparnya," ujar Haposan. (WDY)