Denpasar (Antara Bali) - Dua tersangka, Ketut Suastika dan Ketut Mantra Gandi yang terjerat kasus korupsi pengadaan "sound system, lighting, dan CCTV" di Taman Budaya Denpasar, Bali menjadi tahanan kota.
"Kedua tersangka menjadi tahanan kota karena permintaan penasIhat hukumnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Sutarjana di Denpasar, Senin.
Ia menuturkan terdakwa yang masih aktif menjadi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Bali, Ketut Suastika dan Kepala UPT Taman Budaya, Ketut Mantara Gandi sudah dilakukan tahap dua dan barang bukti.
Pihaknya mengatakan pertimbangan keduanya sebagai tahanan kota karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara tersebut berpendapat bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian negara.
"Alasan tersebut sudah subyektif yang langsung disampaikan JPU dan kedua tersangka sudah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.
Sebelunya kasus pengadaan "sound system, lighting, dan CCTV Taman Budaya, Denpasar Bali muncul pada tahun 2011 yang menyedot dana APBD Bali hingga Rp21,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejati Bali menghitung kerugian negara mencapai Rp1.087.600.000 dan sejumlah pihak menyebut anggaran total yang dikeluarkan mencapi Rp21,1 miliar untuk pembelian "sound system, lighting, genzet, CCTV, dan kelengkapan lainnya.
Namun setelah dihitung harga yang dibelanjakan berdasarkan spesifikasi alat yang dibelikan terlalu mahal dan anggaran yang dikeluarkan seharusnya tidak mencapai Rp 10 miliar.
Selain itu, pengadaan barang tersebut terlalu membuang biaya yang terlalu mahal untuk kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB).
Tersangka Korupsi Taman Budaya Jadi Tahanan Kota
Senin, 3 November 2014 18:20 WIB