Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menanyakan ciri-ciri Exaudi Gultom selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Cening Budiana menanyakan hal itu kepada saksi Riski (29) selaku staf PT Trakindo (rekanan proyek), Senin.
"Saudara tahu Exaudi Gultom? Pernah ketemu? Tahu ciri-cirinya? Kalau anda ketemu di jalan masih ingat?," katanya.
PT Trakindo selaku rekanan proyek yang tidak ikut dalam tender diminta untuk mengadakan dua unit genset dari PT Pola Penawar Bangun Semesta milik Exaudi Gultom.
PT Trakindo membeli dua unit genset seharga 94.600 dolar AS dengan kurs rupiah saat itu Rp9.010 atau senilai Rp852.346.000.
Dalam persidangan tersebut menghadirkan lima orang saksi, yakni Mohamd Mohayan (PT Bali Semesta Mandiri), Riski, Alit Arya Subaga, dan I Made Budi Adnyana (semuanya staf Trakindo), serta Gusti Lanang Gede (staf Biro Aset Pemprov Bali).
Dalam itu, Jaksa Penuntut umum I Made Tangkas mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang negara/daerah atas pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, CCTV, instalasi listrik, dan telepon Taman Budaya Denpasar pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali Nomor 25/S/XIX.DPS/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 diketahui adanya pemahalan terhadap pembelian barang-barang yang diadakan dengan uraian pemeriksaan menggunakan perhitungan "real cost" atas pembelian senyatanya terhadap keseluruhan pengadaan barang UPT Taman Budaya Denpasar.
"Ketut Suastika yang menjadi tahanan kota sejak 3 November 2014 telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan barang alat-alat berat kegiatan renovasi Taman Budaya pada tahun 2011," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakwa selaku pengguna anggaran (PA) sebelum dilaksanakan lelang pada kegiatan pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, CCTV, intalasi listrik, dan telepon dalam tahap persiapan lelang bertemu dengan Exaudi Gultom untuk membicarakan rencana kegiatan.
Selanjutnya terdakwa memperkenalkan stafnya yang bernama I Ketut Gara untuk menjalin kerja sama.
Berselang beberapa hari terdakwa memeritahkan I Ketut Gara mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Ketut Mantra Gandi melakukan survei harga ke Jakarta berdasarkan surat tugas Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Nomor 090/805.b/Disbud tanggal 3 Mei 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa.
Setelah kembali dari Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 Mantra Gandi memerintahkan Ketut Gara untuk menyampaikan hasil survei kepada Kadis Kebudayaan Provinsi Bali.
Dan hasil survei tersebut tidak pernah diolah dan dianalisis untuk dapat diuraikan menjadi harga perkiraan sendiri (HPS). Baru pada akhir Juni 2011 HPS tersebut diterima oelh staf Exaudi Gultom.
Akibat intervensi dari Exaudi Gultom dan pengaruhnya diterima oleh terdakwa I Ketut Suastika dengan menghilangkan PT Pola Penawar Bangun Semesta dari daftar survei dan menyesuaikan dengan HPS yang diserahkan oleh rekanan Exaudi Gultom.
Selanjutnya terdakwa merekayasa surat tugas Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Nomor 090/805.b/Disbud tanggal 3 Mei 2011 dengan menggantikan PT Pola Penawaran Bangun Semesta dan memasukan nama PT Alfa Inti Media sebagai perusahaan yang seolah-olah telah disurvei dengan cara memerintahkan I Ketut Gara untuk membuat surat tugas yang baru.
Terdakwa I Ketut Suastika telah menyalahgunakan kewenangan selaku PA/Kadis Kebudayaan Provinsi Bali dengan mengintervensi tugas-tugas KPA/PPK I Ketut Mantra Gandi yang berdampak pada penetapan HPS dengan mendasarkan kepada dokumen yang tidak benar, hasil dari sebuah rekayasa.
Perbuatan terdakwa selaku PA dengan mengambil alih fungsi tugas PPK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) a angka 2 Perpres 54 tahun 2010 dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (WDY)