Denpasar (Antara Bali) - Saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Art Center Denpasar bungkam terkait keberadaan bos PT Pola Penawar Bangun Semesta, Exaudi Gultom.
Dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin, semua tidak memberikan keterangan secara rinci terkait Exaudi Gultom selaku pelaksana pengerjaan khusus alat-alat berat pada proyek pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya.
Ketiga orang saksi tersebut yakni, Luciano Dugasto (Ketua Pengadaan ULP Provinsi Bali), Danil (PT Elsiskom), dan Kadek Juliarta (CV Arito Mandiri).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Tangkas melayangkan pertanyaan kepada setiap saksi tersebut terkait Exaudi Gultom. "Anda kenal dimana Exaudi Gultom?," katanya kepada Kade Juliarta.
Namun, Kadek Juliarta mengaku kenal dengan Exaudi Gultom karena pernah mencarikan rumah, line telepone, dan mobil di Jalan Yeh Ho.
"Saya hanya sebagai calo untuk mencarikan keperluan pak Exaudi Gultom," ujarya.
Ia mengaku tidak memiliki nomor telepon Exaudi Gultom dan tidak pernah berkumunikasi lagi dengan bos PT Pola Penawar Bangun Semesta tersebut.
Pria asal Klungkung tersebut tidak pernah tahu kalau Exaudi Gultom mengerjakan proyek Taman Budaya Denpasar.
Bahkan, Juliarta juga tidak tahu pekerjaan Exaudi Gultom di Bali. "saya hanya mencarikan keperluannya di Bali, terutama di Jalan Yeh Ho, Panjer," ujarnya.
Dalam kasus itu, jaksa menetapkan dua orang terdakwa yakni, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika dan Kepala UPT Taman Budaya I Ketut Mantra Gandi.
Kedua terdakwa tersebut masih sebagai tahanan kota sejak 3 November 2014 hingga saat ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Cening Budiana dan JPU Made Tangkas mengatakan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang negara atas pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, kamera sirkuit, instalasi listrik, dan telepon kegiatan renovasi Taman Budaya pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali Nomor 25/S/XIX.DPS/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar dan diketahui adanya pemahalan terhadap pembelian barang-barang yang diadakan, dengan uraian pemeriksaan menggunakan perhitungan real cost atas pembelian senyatanya terhadap keseluruhan pengadaan barang UPT Taman Budaya Denpasar. (WDY)