Semarapura (Antara Bali) - Penyidik Satuan Reserse Polres Klungkung, Bali berhasil menuntaskan pemeriksaan Fikri (26), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Nana Diana Sari (22), dengan ancaman hukuman mati.
"Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan setempat untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Kasi Intel yang juga Humas Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Jumat.
Ia mengatakan, Fikri yang diancam hukuman mati itu kini menjadi tahanan Kejaksaan Klungkung selama 20 hari ke depan, namun dititipkan di Rutan setempat.
Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain berupa pisau panjang yang diduga sebagai alat melakukan mutilasi, sepeda motor korban (Mio Seul merah), kasur, sprai, pakaian yang ada bercak darah, sapu dan pengharum lantai.
Suhadi menambahkan, Kejaksaan Klungkung sudah menentukan tiga jaksa senior sebagai Jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas Kasi Pidum Ade Nandar Silitongga, Kasi Datun Dicky Firmansyah dan Nurhayati Hulfa.
JPU kini sedang menyiapkan surat dakwaan yang nantinya jika sudah selesai kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 340 (pembunuhan berencana) dan 338 (Pembunuhan biasa). Kalau 340 ancamanya maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, ujar Suhadi.
Sedangkan pasal 338 ancamanya 15 tahun penjara. JPU mempunyai waktu 20 hari masa penahanan untuk menyusun surat dakwaan.
"Sebeum habis masa penahanan surat dakwaan sudah siap," ujarnya. Sementara itu salah seorang JPU yang juga kasi Pidum Kejari Klungkung Ade Nandar Silitonga mengaku begitu memasuki persidangan nanti JPU akan bersurat ke Kejaksaan Agung.
Ini terkait dengan tuntutan hukuman mati, karena untuk tuntutan hukuman mati turun dari Kejaksaan Agung.
Fikri melakukan pembunuhan dan multilasi terhadap Diana Sari pada Selasa (17/6) dini hari, di mana potongan-potongan tubuh korban dibuang ke berbagai tempat.
Potongan kepala yang terbungkus kantong plastik warna hitam ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, siang harinya dan bungkusan kantong plastik warna hitam berisi bagian tangan dan kaki ditemukan warga di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada so re harinya.
Pelaku yang pernah menjadi guru ngaji di Sumbawa Barat memiliki istri dan seorang anak berusia tiga tahun, sedangkan korban berstatus janda beranak satu.
Tersangka Eki dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 340, 338 da junto 181 karena menyembunyikan kematian korban. (WDY)
Fikri Pembunuh dan Multilasi Diancam Hukuman Mati
Jumat, 19 September 2014 12:46 WIB