Semarapura (Antara Bali) - Ulah sadis Fikri (26), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Diana Sari alias Nana (23) dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Klungkung, Bali, Selasa.
Tiga JPU yang terdiri atas Ade Nandar Silitongga, Dicky Fiermansyah dan Nur Hayati Ulfiah secara bergantian membeberkan ulah sadis yang dilakukan suami dari Ni Putu Supartini.
Sidang dipimpin hakim Ketua IGN Parta Bhargawa dan anggotanya masing-masing Mayasari Oktavia dan Ni Putu Partiwi.
Dalam dakwaan tersebut terungkap tindakan sadis dilakukan Fikri karena korban Nana sempat bertengkar dengan terdakwa di kos-kosanya. Ini karena hubungan mereka diketahui istri terdakwa.
Bahkan Nana kecewa karena Fikri tidak datang ke kos-kosan beberapa hari. Saat ditanya Fikri mengaku tidur di rumah bersama istrinya.
Akibatnya terjadi pertengkaran sengit. Nana langsung emosi dan hendak mengambil samurai untuk mencari istri terdakwa dan mengancam akan membunuhnya. Fikri sempat menenangkan Nana agar jangan sampai nekad begitu.
Saat itu terdakwa sempat mengeluarkan air keran agar pertengkarannya tidak terdengar oleh tetangga sekitarnya.
Karena pertengkeran semakin hebat terdakwa memutar Mp3 dengan tujuan agar tidak terdengar tetangga kos. Namun Nana tetap ingin keluar untuk mencari istri terdakwa.
Kemudian terdakwa memegang tangan korban. Namun karena terus melawan akhirnya Fikri memukul korban dan membenturkan kepalanya ke tembok kos-kosan sebeleh barat. Tidak itu saja terdakwa kembali membenturkan kepala korban ke tembok kos bagian selatan.
Kemudian terdakwa keluar dengan cara mengendap-ngedap. Saat itu dilihat saksi Heny Rahmawati (27) yang juga tetangga korban. Agar tidak mencurigakan Fikri pura-pura mengelap sepeda motor Mio milik korban Nana yang selama ini dipakai Fikri.
Kemudian Fikri balik ke kamar sambil membawa kain panjang yang diambil di bagian plat motor. Melihat korban masih terduduk kemudian Fikri merangkul leher korban dari belakang dan menjeratnya dengan kain tersebut sekuat tenaga. Sehingga korban gemetar dan keluar darah dari hidung.
Selanjutnya terdakwa turuk leher korban dengan samurai panjang sebanyak dua kali. Lalu memotong leher korban dengan samurai hingga putus. Kepala korban kemudian ditaruh di kloset. Untuk menghilangkan jejak terdakwa kemudian memotong motong tubuh korban lainya mulai dari bagian tangan, kaki dan membelah perut korban dan mengeluarkan isinya.
Terdakwa sempat keluar merokok di depan kamar kos, kemudian pergi mencuci sepeda motor di sebelah utara rumah kos. Sempat juga diungkap kalau terdakwa sempat mencungkil mata kanan korban. Kemudian Fikri memandangi wajah korban dengan dugaan masih bisa dikenali kemudian terdakwa kembali mengiris bagian pipi, bibir dan hidung korban serta bagian telingga.
Sementara Fikri dalam persidangan itu didampingi Pengacaranya Wayan Suniata. Hakim Ketua Parta Bhargawa sempat bertanya kepada terdakwa "apakah sudah mengerti isi dakwaan". Yang dijawab terdakwa mengerti.
Bhargawa juga bertanya apakah ada keberatan yang kemudian dijawal Fikri tidak ada. Namun demikian Ketua majelis hakim minta Fikri melakukan konsultasi dengan pengacaranya. Usai konsultasi pihak pengacara mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.
"Jadi terdakwa tidak akan melakukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan apakah JPU siap," tanyanya kepada JPU.
Ditanya demikian JPU mengaku belum siap mendatangkan saksi. JPU minta waktu seminggu untuk mendatangkan saksi, ada 23 saksi yang akan dihadirkan.
Ketua mejelis minta agar JPU dalam menghadirkan saksi dipilah antara saksi fakta dan saksi petunjuk.
Mejelis juga minta agar sekali sidang JPU menghadirkan lima orang saksi. "Kalau 23 saksi empat minggu saja pemeriksaan saksi bisa kelar," ujarnya.
Saat itu juga PH minta agar diberikan berkas dakwaan karena belum mendapatkan. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan (4/11) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Usai sidang terdakwa langsung diamankan petugas dengan tangan diborgol. Kemudian dia dibawa kembali dengan mobil kejaksaan ke Rutan Klungkung.
Sementara itu pengamanan sidang cukup katat. Tidak kurang dari 12 petugas dari Polres dan Polsek Klungkung terlibat dalam pengamanan sidang. Bahkan ada empat polisi yang berjaga jaga di pintu depan PN Klungkung dengan senjata laras panjang. (WDY)
Jaksa Beberkan Ulah Sadis Fikri
Selasa, 28 Oktober 2014 20:43 WIB