Semarapura (Antara Bali) - Pemberkasan perkara mutilasi di Kabupaten Klungkung, Bali, dengan tersangka tunggal Fikri alias Eki (26) telah berjalan 90 persen.
"Mudah-mudahan setelah Lebaran nanti berkas perkara ini sudah bisa kami serahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Klungkung Ajun Komisaris Nyoman Wirajaya di Semarapura, Senin.
Ia menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pemberkaran itu di antaranya keterangan tersangka masih berubah-ubah karena berdasarkan hasil tes psikologi, tersangka diketahui sering berbohong.
"Keterangan yang diberikan ternyata banyak bohongnya. Diduga kuat ini dilakukan untuk mengaburkan ulahnya," ujar Wirajaya.
Pihaknya masih mendalami adalah keterangan tersangka bahwa sebelum tewas, Diana Sari (22), korban yang merupakan kekasih gelapnya, terjatuh di kamar mandi. Tersangka mengaku panik, sehingga jasad kekasih gelapnya yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu dipotong menjadi beberapa bagian.
"Belakangan terungkap kalau sebelum kejadian pembunuhan tersebut antara korban dan tersangka sempat terlibat pertengkaran. Pertengkaran dipicu oleh kecemburuan korban terhadap tersangka yang jarang mengunjungi rumah kosnya," ujarnya.
Tersangka yang sedang mengalami kesulitan keuangan bingung saat dihadapkan pada pilihan menghidupi istri sah dan anaknya atau korban yang dikenalnya setahun yang lalu di Sumbawa itu.
"Karena keributan tersebut, kepala korban kemudian dibenturkan ke tembok hingga pingsan. Begitu korban pingsan, pelaku sempat keluar kamar kos untuk mengganti pelat sepeda motor Mio Soul milik korban," ungkap Wirajaya.
Saat hendak membuka pelat, pelaku mendapati kain putih yang kemudian digunakan untuk menjerat leher korban hingga tewas.
Setelah tidak bernyawa, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pembuangan.
Akibat peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2014 itu, tersangka yang bekerja sebagai sopir di Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (WDY)
Pemberkasan Perkara Mutilasi Berjalan 90 Persen
Selasa, 22 Juli 2014 7:07 WIB