Semarapura (Antara Bali) - Polisi kembali membawa pelaku mutilasi, Fikri (26), ke lokasi rumah kos korban, Diana Sari (22), di Jalan Kenyeri, Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Wirajaya, di Semarapura, mengemukakan bahwa dibawanya kembali tersangka untuk memperjelas cara pembunuhan sadis itu dilakukan.
Sebelumnya, pelaku yang bekerja sebagai sopir di Pengadilan Agama Klungkung itu mengaku bahwa sebelum dimutilasi korban meninggal karena kepalanya membentur tembok saat dibopong menuju kamar mandi.
"Namun pengakuan berikutnya korban tewas akibat lehernya dijerat dengan kain putih sepanjang 40 centimeter oleh pelaku," kata Nyoman Wirajaya.
Menurut dia, pelaku sering kali berbohong sebagaimana hasil tes kejiwaan beberapa waktu lalu sehingga tidak mengherankan jika keterangannya berubah-ubah.
Sesuai hasil autopsi pula disebutkan bahwa korban tewas karena lehernya terjerat kain. Pembunuhan yang terjadi pada 16 Juni 2014 itu juga diawali oleh pertengkaran antara korban dan pelaku yang sama-sama berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Di rumah kos yang baru sebulan ditempati korban itu, pelaku memeragakan enam adegan tambahan, mulai dari menyalakan alat pemutar musik, menyalakan keran air, membenturkan kepala korban ke dinding, ke luar kamar korban untuk merokok, menyeret korban ke kamar mandi, hingga menusuk leher korban dengan belati.
Sebelumnya, pelaku juga telah menjalani rekonstruksi dengan memeragakan ratusan adegan bersama tiga rekan korban di kos.
Rekonstruksi sebelumnya juga peragaan pelaku memotong-motong bagian tubuh korban untuk dibuang di beberapa tempat yang tersebar di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem. (WDY)
Polisi Kembali Bawa Pelaku Mutilasi ke TKP
Selasa, 22 Juli 2014 19:14 WIB