Semarapura (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura, Bali menghukum Fikri (26) alias Ekik, seumur hidup pelaku pembunuhan sadis yang disertai mutilasi dengan korban Diana Sari alias Nana.
Mejelis hakim yang diketuai I Gusti Partha Bargawa dan dua hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi dan Mayasari Oktavia membacakan vonis tersebut secara bergantian di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu.
Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadir 16 Juni 2014 nampak lesu. Pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung tersebut sempat terpaku cukup lama di kursi pesakitan.
Seteleh sempat terbegong cukup lama terdakwa kemudian bardiri, lalu menuju maja pengacaranya I Wayan Suniata. Sebelumnya Ketua Majelis Hakim sempat menjelaskana terhadap terdawak soal hak haknya terkait putusan tersebut.
"Saudara terdakwa bisa menolak atau menerima bisa juga pikir- pikir," ujar Gusti Partha Bargawa. Terdakwa Sempat merunduk sejenak kemudian terdawak menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Ade Nandar mengatakan, pihaknya juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Sebenarnya dakwaan primier terbukti, namun majelis hakim berpendapat lain," ujarnya yang sebelumnya JPU menuntut terdaakwa dengann hukuman mati.
Ade sendiri mengaku menghormati putusan majelis namun demikian pihaknya tetap menyatakan masih pikir-pikir. Dan ini juga akan dilaporkan terlebih dulu kepada atasanya Kejari Klungkung.
Sementara itu pengacara terdakwa Suniata juga mengatakan pikir-pikir. Malah pihaknya mengaku cukup bisa menghindarkan terdakwa dari hukuman mati.
Sementara ditanya apakah tidak akan melakukan banding? Pengacara asal banjar Akah ini nampaknya melihat khasus ini cukup berat.
"Kalau kita banding tidak menjamin hukuman menjadi lebih ringan, bahkan bisa lebih berat," ujarnya. Sebab kalau pihaknya banding tentunya JPU juga akan melakukan banding.
Terlebih lagi sekarang ini di Indonesia tengah euporis denga hukuman mati dan eksekusi terhadap pelaku yang sudah divonis mati. Sementara itu menurut majelis hakim terdakwa dinilai terbukti secara syah dan meyakinka melakukan perbuatan yang melaggar hokum sesuai dengan didakwakan.
Dari unsur perencaaan sempat diulas majelis hakim kalau apa yang dilakukan terdakwa juga terbukti ada unsur perencaaan. Ini dilihat dari ada jeda atau kesempatan buat terdakwa untuk menghentikan niatnya menghabisi korban Nana.
Dimana saat korban mengancam akan membunuh istri terdakwa. Dimana terdakwa langsung jengkel dan sempat keluar mengambil tali. Kemudian balik ke kamar korban menemukan Nana sudah sadar dari pingsan.
Karena korban sempat pingsan seteleh terdakwa membenturkan ke tembok. Saat itu terdakwa mengikuti korban dari belakang yang hendak bagun kemudian menjeratnya dengan tali.
Terdakwa juga menarik teli tersebut kuat kuat sampai korban meninggal. Kemudian terdakwa menyerat korban ke kamar mandi. Di sana muncul niat terdakwa untuk memutilasi korban karena tidak mungkin membawa mayat korban keluar dalam kondisi utuh.
Majelis berpendapat ada waktu jeda sekitar 10 menit untuk terdakwa merubah niatnya namun pelaku tetap melakukan niatnya untuk membunuh korban, sehingga unsur perbuatan berencana juga masuk.
Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dan meresahkan masyarakat. Sementara itu Hakim juga menilai kalau terdakwa dalam keadaan sehat sehingga mampu menjawab semua pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu nampak hadir anak Fikri yang baru berusia dibawah lima tahun Ilham dan adiknya. Anak balita tersebut nampak santai sambil bermain tablet ketika menunggui orang tuanya menjelang sidang siang (WDY).