Semarapura (Antara Bali) - Pemilik kos yang menjadi tempat kejadian perkara mutilasi di Jalan Kenyeri IX, Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, keberatan atas sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Dusun Adat Jelantik Kori Batu.
"Kalau memang yang kami tempati ini tanah `ayahan` (tanah kas desa), sanksi itu kami rasa masuk akal. Tapi ini `kan tanah kami sendiri," kata Watan Netra, pemilik kos di Jalan Kenyeri IX, Semarapura, Minggu.
Terkait mutilasi yang dilakukan oleh Fikri (26) terhadap kekasih gelapnya, Diana Sari (22), keduanya warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di rumah kos korban di Jalan Kenyeri IX, Senin (16/6) itu, pihak Dusun Adat Jelantik Kori Batu mengenakan denda berupa uang kepeng atau uang logam yang berlubang pada bagian tengahnya sebanyak 500 keping.
Denda itu dibebankan kepada pemilik kos karena pelaku dan korban bukan beragama Hindu sebagaimana diatur dalam Bab XIV Pasal 46 Aturan Desa Adat Gelgel.
Namun karena untuk mendapatkan uang kepeng saat ini sulit, maka pihak Dusun Adat Jelantik Kori Batu mengonversikannya menjadi Rp2.000 per keping uang kepeng.
Selain itu, Wayan Netra juga diwajibkan menggelar "pecaruan" atau upacara penyucian di rumah kos tersebut. "Kami akan koordinasi dulu dengan Pemkab Klungkung," ujar Wayan Netra.
Terkait peristiwa sadis yang menggegarkan masyarakat Pulau Dewata itu, beberapa penghuni berniat angkat koper dari rumah kos yang baru dibangun itu.
Untuk membangun rumah kos, Wayan Netra mengaku telah menghabiskan uang senilai Rp500 juta. "Uang itu kami dapatkan dari pinjaman bank," ujarnya.
Ia pun siap-siap merugi akibat kosnya bakal ditinggal penghuninya. "Sudah merugi seperti ini, kami masih dikenai sanksi adat," ujar pria yang tinggal di Desa Akah itu.
Sementara itu, Nur Fitri Suparwati (23), istri tersangka, didatangkan ke Mapolres Klungkung untuk menjalani tes kejiwaan bersama suaminya.
Meskipun Nur tidak terlibat sama sekali dalam kasus mutilasi yang dilakukan oleh suaminya, polisi tetap memberikan formulir untuk diisi. (WDY)
Pemilik Kos Mutilasi Keberatan Sanksi Adat
Minggu, 29 Juni 2014 14:26 WIB