Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melakukan evaluasi terhadap satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penilaian dilakukan mulai Kamis hingga Rabu (24/9) yang melibatkan akademisi dari Universitas Udayana dan Ombusdman Perwakilan Bali yang bertujuan untuk memberi dorongan dan motivasi agar seluruh penyelenggara pelayanan publik," kata Ketua Tim Pembinaan dan Penilaian Pelayanan Publik Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Oka Darmawan di Mangupura, Kamis.
Menurut dia, salah satu sasaran reformasi birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik di samping penataan organisasi, peningkatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan.
Salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi adalah masyarakat merasa dilayani dengan baik, yaitu dilayani dengan cepat, mudah, murah, nyaman, transparan, dan adil.
Pemkab Badung memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Hal ini dapat dibuktikan dengan pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan dilaksanakannya pembinaan dan penilaian pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana I Wayan Wijana mengatakan, dalam UU No. 25/2009, secara tegas sudah diatur tentang kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban serta memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk layanan, jenis-jenis layanan, syarat-syarat layanan, biaya, dan kepastian waktu pelayanan yang dituangkan dalam standar pelayanan.(WRA)