Denpasar (Antara Bali) - Bali mulai merintis wajib belajar (Wajar) 12 tahun atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), meskipun secara nasional baru mencanang wajib belajar sembilan tahun atau setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Rintisan wajib belajar 12 tahun itu dilakukan mulai tahun ajaran 2010/2011, sebagai upaya meningkatkan mutu dan daya saing SDM," kata Kabag Publikasi dan Dokumentasi pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, Pemprov Bali melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dimotori Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melakukan berbagai upaya dalam menyukseskan wajib belajar 12 tahun tersebut.
Terobosan tersebut antara lain menambah ruang kelas baru, pemberian biaya operasional pendidik (BOP), pendirian unit sekolah baru dan memberikan beasiswa.
Ketut Teneng menjelaskan, Pemprov Bali mengalokasikan dana 20 persen dari APBD Bali untuk menyukseskan program pendidikan.
Pemprov Bali khusus menyukseskan wajib belajar 12 tahun menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali I Wayan Suasta disediakan dana sebesar Rp59 miliar.
Alokasi dana tersebut diarahkan untuk berbagai kegiatan menunjang proses belajar mengajar mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.
Dana tersebut juga untuk beasiswa bagi pelajar dari keluarga miskin. Beasiswa itu untuk murid SD Rp600.000, SMP Rp900.000 dan SMA/SMK Rp1,2 juta per orang setahun.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi anak usia sekolah tidak menikmati pendidikan, dengan alasan ketidakmampuan orang tua maupun tidak tersedianya fasilitas pendidikan, ujar Wayan Suasta.
Meskipun demikian, pendidikan tetap menjadi tanggung jawab bersama, yakni pemerintah dan masyarakat.
Proses pendidikan menyangkut tiga aspek yakni satuan pendidikan (investasi), biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya perorangan anak didik bersangkutan.
Biaya perorangan anak didik mulai dari pakaian, sepatu, transportasi dan uang saku sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.
Sedangkan satuan pendidikan, terutama menyangkut fasilitas gedung dan sarana pendukung lainnya menjadi tanggungan bersama antara pemerintah dan masyarakat. (*)