Jakarta (Antara Bali) - Direktur Transformasi Proses Bisnis dan Pejabat
Pengganti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wahju K Tumakaka, mengatakan
tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan antara perdagangan
konvensional dan transaksi perdagangan "online" atau "e-commerce",
sehingga memiliki objek pajak yang sama.
"Bagaimanapun ini kan kami harus memberlakukan dengan adil, bukan
berarti tidak adil, tapi ini bukan toko biasa, jualannya jualan online.
Nah, itu yang bayar pajak maupun toko online atau tidak di toko biasa
tetap bayar pajak," kata Wahju K Tumakaka, di Jakarta, Rabu.
Objek pertama, yaitu untuk Pajak Penghasilan (PPh) berupa
penghasilan, di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Untuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean
dan impor barang kena pajak.
Selain itu, terdapat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar maupun di dalam Daerah
Pabean dan ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha kena
pajak.
Objek pajak selanjutnya, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Wahju menambahkan, "e-commerce" adalah salah satu cara bertransaksi,
namun pajak negara tetap PPh, PPn dan pajak penjualan atau pajak atas
konsumsi.
"Pajak penghasilan dibayar kalau ada laba dan penghasilan. Kalau PPN
bisa dibayar pada waktu keluar dari pabrik atau di TKP. Tidak ada jenis
pajak baru," papar Wahju.
Menurutnya, jenis usaha yang dikenakan pajak di atas adalah jenis
usaha e-commerce yang beromzet Rp4,8 Miliar per tahun. Apabila jenis
usaha tersebut beromzet kurang dari Rp4,8 miliar, maka mereka tidak
diwajibkan membayar pajak. (WDY)
Konvensional Atau "on-line", Kena Pajak yang Sama
Rabu, 27 Agustus 2014 14:16 WIB