Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan masalah pajak dari perdagangan secara elektronik saat ini
sedang menjadi persoalan dunia dan sedang diupayakan solusi yang tepat
untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Dengan adanya berbagai macam ide mengenai e-commerce yang
menggunakan platform online, dan penjual pembeli dihubungkan secara
elektronik, ini menimbulkan sesuatu persoalan yang sangat serius," kata
Menkeu di Jakarta, Jumat.
Menkeu mengatakan pihaknya sedang mencari solusi yang memadai untuk
mengatasi fenomena global atas transaksi perdagangan secara elektronik
tersebut agar para pelaku usahanya bisa dikenakan pajak yang sesuai
dengan aktivitas ekonominya.
Ia menambahkan saat ini tim dari Kementerian Keuangan sedang membuat
kajian maupun proposal mengenai bentuk pemungutan pajak bagi pelaku
usaha perdagangan secara daring, sebelum nantinya terbit peraturan
pungutan pajak secara tertulis terkait hal tersebut.
"Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas
ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan
dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak
kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara,"
ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan perusahaan jaringan Google yang belum
melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat di Indonesia, Menkeu
mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melaksanakan
penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"DJP tentu akan mencoba dan melindungi hak pemungut pajak kita
berdasarkan peraturan UU. UU sudah jelas memberikan rambu-rambu
aktivitas ekonomi yang bisa dikenakan obyek maupun subyek pajak,
termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) itu," katanya.
Namun, ia mengatakan apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari
pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa
diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.
"DJP menggunakan pasal yang sama dan Google menggunakan
argumentasinya, kita mempunyai wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau
kita sepakat untuk tidak sepakat ada peradilan pajak," ujar Menkeu.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak
dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk
menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat
ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah
terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III
dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan
"dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak
Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap
pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak
dikenakan pajak penghasilan.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari
otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai
BUT, sehingga pemerintah berencana untuk mengambil langkah hukum
lanjutan yang lebih bersifat memaksa.(WDY)
Menkeu: Pajak Perdagangan Elektronik Jadi Persoalan Dunia
Sabtu, 17 September 2016 12:23 WIB