Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah
menyatakan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan teknologi
informasi asing yang beroperasi di Indonesia, namun memiliki persoalan
terkait pajak, termasuk Google.
"Pemerintah Indonesia didorong bersikap tegas untuk memungut pajak
dari perusahaan seperti Google, Facebook,Yahoo dan Twitter. Ketegasan
pemerintah terhadap warganya semestinya juga diikuti dengan ketegasan
serupa kepada perusahaan asing di Indonesia," kata Anang di Gedung DPR
di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Anang terkait pajak Google Cs yang sampai saat
ini belum bisa dipungut oleh pemerintah. Padahal perusahaan-perushaaan
asing tersebut mengambil untung dari Indonesia.
"Saya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
Anang Hermansyah berharap pemerintah bersikap tegas dalam memungut pajak dari perusahaan-perusahaan provider digital.
"Pemerintah harus tegas dan keras untuk memungut pajak dari perusahaan
seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter serta provider lainnya,"
katanya.
Menurut dia, momentum progarm tax amnesty yang terbukti
berhasil di tahap pertama ini, semestinya juga dilakukan kepada
perusahaan-perusahaan seperti Google dan lain-lainnya.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah tegas kepada warganya, namun
lembek kepada perusahaan-perusahaan asing yang mencari keuntungan di
Indonesia," kata Anang, legislator dari Dapil Jatim IV
(Jember-Lumajang).
Dia meminta Menkominfo Rudiantara dan Menkeu Sri Mulyani bersinergi
untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit
di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak. Kemenkeu dan Kemkominfo
harus sinergis untuk memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaan
tersebut," kata politisi PAN ini.
Direktorat Jenderal Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter,
Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan
dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah
terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III
dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan
"dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak
Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap
pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan
pajak penghasilan. (WDY)
Anang: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Google
Selasa, 4 Oktober 2016 11:22 WIB