Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
secara tepat oleh perusahaan jaringan Google di Indonesia.
"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai
Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras,"
kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad
Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Haniv mengatakan sebelumnya telah ada pembicaraan dengan Google Asia
Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait kemungkinan
dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena
penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut.
Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam
tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.
"Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar
pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena upaya ini
berhasil di Inggris," kata Haniv.
Menurut Haniv, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan
rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai kantor
perwakilan, bukan sebagai BUT, maka selama ini Google tidak pernah
dipotong PPN maupun PPh-nya.
Ia memastikan upaya pemeriksaan serupa akan dilakukan terhadap
perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini telah beroperasi
di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan, seperti
Twitter maupun Facebook.
"Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat, kita test the water
(dengan investigasi lanjutan kepada Google), agar mereka berpikir ini
serius. Kita akan raise isu fairness dan harga diri perusahaan agar
mereka mau membayar," ujarnya.
Dalam jangka panjang, Haniv mengharapkan peraturan perpajakan
mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-dagang segera terbit
agar kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa
mendatang.
"Kalau nanti peraturan Kemenkeu sudah ada, uang bisa masuk. Tinggal
Kominfo yang mengawasi web. Jadi Kominfo yang menjadi tempat memantau
bagi web yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar pajak,"
ungkapnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak
dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk
menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat
ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah
terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III
dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan
"dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak
Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap
pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak
dikenakan pajak penghasilan. (WDY)
Google Akan Terus Dikejar Kewajiban Pajak
Jumat, 16 September 2016 8:03 WIB