Kupang (Antara Bali) - Daerah perbatasan antara Republik Indonesia dengan
Timor Leste berpeluang menjadi kawasan perdagangan yang bebas pajak
untuk meningkatkan ekonomi warga kedua negara, kata Gubernur Nusa
Tenggara Timur Frans Lebu Raya.
"Kawasan perdagangan bebas di
perbatasan sangat berpeluang, dengan tentunya atas persetujuan dan
legitimasi pemerintah pusat," kata Lebu Raya di Kupang, Senin.
Ia
mengatakan hal itu ketika menjawab keinginan pengusaha Indonesia asal
NTT terhadap kebijakan kawasan perdagangan bebas pajak atau "free trade
zone" di perbatasan RI-Timor Leste.
Menurut Lebu Raya, secara
kelembagaan Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur akan mendukung
terbentuknya kawasan itu, untuk kepentingan percepatan taraf hidup dan
ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perbatasan dua negara itu.
Namun
demikian, kata dia, kebijakan tersebut masih harus dibicarakan dengan
pemerintah pusat, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Saya kira semuanya bisa dilakukan, asalkan mendapatkan legitimasi dari pemerintah pusat," katanya.
Dia
mengatakan pelaku usaha sebagai entitas sentral dalam aktivitas
perdagangan di perbatasan harus benar-benar berperan agar tercipta
suasana perdagangan yang lebih menguntungkan kedua pihak.
"Itu
artinya, setiap pengusaha harus bisa mendukung segala bentuk kebijakan
yang akan diambil dua negara di kawasan perbatasan," katanya.
Ia
menjelaskan penyediaan produk yang akan dipasarkan di kawasan niaga
tersebut sebagai salah satu contohnya, harus benar-benar yang layak dan
berkualitas, sebagai bagian dari bentuk keseriusan pengusaha dalam
melakukan aktivitas perdagangan di kawasan bebas pajak itu.
"Jangan karena bebas pajak lalu barang yang diperdagangkan tidak bermutu. Ini kan sia-sia namanya," katanya.
Terkait
dengan kemungkinan sejumlah pasar di perbatasan diambil alih
pengelolaan oleh pihak swasta, Lebu Raya mengatakan, bisa dilakukan
namun masih harus diawali dengan kajian mendalam pemerintah.
Dia
mengaku ada sejumlah pasar perbatasan yang dibangun Pemerintah RI yang
belum optimal dimanfaatkan, karena sejumlah kendala teknis dan praktis
lapangan.
Namun demikian, katanya, penyerahan pengelolaan
kepada pihak ketiga (pengusaha) butuh persetujuan pemerintah pusat
melalui kajian mendalam.
"Semuanya akan dikaji lebih lanjut,
apakah cocok atau tidak jika dikelola pihak ketiga alias pengusaha. Jika
lebih cocok pengelolaan oleh pihak ketiga maka akan diberikan," kata
Lebu Raya.
Ketua Delegasi Timor Leste untuk kerja sama ekonomi
trilateral Timor Leste-Indonesia-Australia Joao Mendes Goncalves
mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Pemprov Nusa Tenggara Timur
bersama Pemerintah Timor Leste butuh kawasan perdagangan bebas pajak di
perbatasan kedua negara untuk kepentingan peningkatan ekonomi warga dua
negara tersebut.
"Percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan
tersebut, akan semakin cepat, karena terjadi transaksi barang dan jasa,
dua negara sebagai bagian penting dari proses ekonomi perniagaan,"
katanya.(WDY)
Perbatasan RI-Timor Leste Berpeluang Kawasan Bebas Pajak
Senin, 3 November 2014 10:45 WIB