Peraturan baru tersebut akan berlaku untuk pesawat penumpang dan pesawat kargo, kata Direktur Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) dalam sebuah pernyataan.
Dikatakan bahwa pesawat diminta menggunakan Sistem Komunikasi Pelaporan dan Pemanggilan Pesawat atau "Aircraft Communications Addressing and Reporting System (ACARS)" atau Siaran-Pengawasan Bergantung Otomatis atau "Automatic Dependent Surveillance - Broadcast (ADS-B)" untuk pelacakan waktu.
Pemerintah juga mendesak maskapai penerbangan untuk memikirkan sebuah prosedur untuk pelacakan pesawat yang efektif saat terbang melintaai area yang tidak tercakup ACARS atau ADS-B.
Eropa telah memperketat aturan kotak hitam setelah insiden MH370, seiring Agen Keamanan Penerbangan Eropa telah menarik proposal untuk mempermudah pencarian kotak hitam dari pesawat yang hilang, itu merupakan reaksi resmi terkuat sejauh ini atas hilangnya jet Malaysian Airlines, demikian kata seorang nara sumber ahli yang dikutip The Times of India.
Proposal itu akan menguatkan rekomendasi yang diajukan Perancis setelah hilangnya jet Air France di Atlantik pada 2009, tapi belum pernah diterapkan. (WDY)
Penerjemah: Ida Nurcahyani