Denpasar (Antara Bali) - Rohaniwan Hindu atau "pemangku" dituntut hukuman penjara selama 16 bulan akibat kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, terdakwa I Kadek Swandika Wijaya (33) dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai barang narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum Fitria Candrawati.
JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Ceko Maria, Denpasar, pada 29 September 2013 sekitar pukul 00.30 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,23gram.
Penangkapan itu berawal laporan dari masyarakat bahwa seorang pemangku sedang menggunakan sabu. Saat diinterogasi Swandika mengaku membeli barang haram itu seharga Rp1,7 juta dan dimasukkan ke dalam bungkus plastik yang diletakan di saku celana depan.
Sebelum tertangkap, terdakwa membeli sabu-sabu itu bersama dengan temannya, Gede Putra Widarsa, berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kos temannya di Desa Padangsambian, Denpasar.
Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari Lengkong yang kini masih buron. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa positif pengguna sabu-sabu jenis "metafethamina".
Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (WRA)
Rohaniwan Hindu Dituntut Hukuman 16 Bulan Penjara
Rabu, 12 Februari 2014 19:07 WIB