Tabanan (Antara Bali) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja menyegel toko swalayan berjaringan di Jalan Raya Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa, karena tidak dilengkapi dokumen izin usaha.
Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah mendatangi swalayan itu sejak pukul 10.00 Wita. Namun tak juga melakukan eksekusi sehingga sempat di antara mereka mengurungkan niatnya.
Kepala Satpol PP Pemkab Tabanan I Wayan Sudarya mendatangi lokasi toko swalayan itu. "Kami tidak bisa melakukan penyegelan tanpa ada tim yang lengkap, termasuk kowas (koordinator pengawas dari kejaksaan dan kepolisian)," ujarnya.
Setelah pihak kejaksaan dan Polsek Kediri tiba, penyegelan dilakukan. "Penyegelan ini atas perintah Bupati karena sebelumnya sudah ada tiga surat peringatan," katanya.
Dalam papan segel tertulis bahwa toko modern berjaringan itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 karena tidak dilengkapi SITU, SIUP, dan TDP. Toko itu juga melanggar Perbup Tabanan Nomor 18 tahun 2011 tentang penghentian sementara pembangunan toko modern di Kabupaten Tabanan.
Komang Murdana yang mewakili manajemen toko itu mengakui bahwa tokonya tidak dilengkapi dokumen perizinan. "Untuk masalah izin memang kami akui masih dalam proses. Tapi kami akan tetap mengikuti aturan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengimbau para pemilik toko modern yang tidak mengantongi izin untuk menutup usahanya dengan penuh kesadaran. (WRA)
Satpol PP Segel Toko Swalayan Di Tabanan
Selasa, 4 Februari 2014 18:52 WIB