Kudus (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan pemberian izin minimarket di wilayah perkotaan karena jumlahnya dinilai sudah banyak, kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kudus Yulli Kasiyanto.
"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pasar tradisional maupun usaha kecil menengah (UKM) di wilayah perkotaan tetap berkembang karena sudah tidak ada izin pendirian minimarket baru," katanya di Kudus, Kamis.
Lokasi yang dianggap sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Kudus, tersebar di Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati karena menjadi pusat bisnis dan industri.
Pendirian minimarket saat ini diarahkan untuk wilayah pedesaan yang belum banyak terdapat usaha kecil maupun masih jauh dari lokasi pasar tradisional.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin pendirian minimarket di wilayah pedesaan, di antaranya harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik dengan masyarakat yang merasa dirugikan dengan berdirinya minimarket tersebut.(*/DWA/T007)