Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Bangli terkait penataan pasar rakyat guna mendukung iklim usaha yang sehat di tengah menjamurnya ritel modern.
"Pasar rakyat adalah pilar ekonomi masyarakat kecil," kata Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Bali, Senin.
Wakil Bupati Bangli menjelaskan selain mendorong iklim usaha yang sehat, perda tersebut diharapkan menjamin kepastian hukum, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kearifan lokal serta tata ruang wilayah.
Ada pun eksekutif dan legislatif akan membahas terkait rancangan perda soal penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
"Pasar rakyat harus diproteksi melalui peningkatan sarana prasarana dan kemitraan wajib antara toko swalayan dengan usaha kecil," ucapnya.
Pemkab Bangli sebelumnya menyepakati pengelolaan pasar rakyat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhukti Mukti Bhakti (BMB) untuk mendorong kualitas layanan dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Pasar rakyat itu di antaranya Pasar Kidul Bangli, Pasar Singamandawa Kintamani, Pasar Kayuambua, Pasar Yangapi, dan Pasar Seni Geopark.
Nantinya kerja sama dengan BUMD itu meliputi pemungutan retribusi jasa umum pelayanan pasar, kebersihan dan keamanan lingkungan pasar, serta penyediaan sumber daya manusia.
Ia optimistis rancangan perda itu mendapat dukungan penuh dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bangli untuk dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi regulasi.
Selain rancangan perda soal pasar rakyat, juga rancangan perda terkait tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Danu Arta.
Dua raperda itu diajukan Pemkab Bangli kepada legislatif menandai awal tahun baru 2026.
Khusus terkait rancangan perda perubahan tersebut, kata dia, di antaranya fokus pada manajemen sumber daya manusia (SDM), termasuk penyesuaian modal dan penetapan batas usia pensiun pegawai menjadi 56 tahun.
Dalam waktu dekat, DPRD Bangli melalui Panitia Khusus (Pansus) akan membedah lebih dalam materi rancangan perda itu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.
