Bangli, Bali (ANTARA) - Bupati Bangli Bali Sang Nyoman Sedana Arta melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2025 untuk mendukung kepatuhan wajib pajak di kabupatennya.

"Kami berharap langkah ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bangli dan tentunya seluruh masyarakat wajib pajak," kata Sedana di Bangli, Bali, Rabu.

Bupati mengisi sendiri SPT tahunan dengan sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yakni melalui Coretax.

Sedana juga mengajak para pimpinan satuan perangkat daerah untuk melaporkan SPT tahunan agar memberi contoh kepada masyarakat.

"Kami ingin menunjukkan bahwa lapor pajak itu mudah dan cepat," imbuhnya.

Ia menekankan penyampaian SPT tahunan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata warga negara terhadap pembangunan daerah dan nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Provinsi Bali Janita Sunarsasi menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Kabupaten Bangli dalam menyukseskan transisi sistem perpajakan terbaru.

Ia menjelaskan tahun 2026 menjadi tonggak sejarah dengan implementasi Coretax, sistem perpajakan terbaru yang lebih cepat dan akurat.

"Keteladanan Bupati Bangli dalam melaporkan SPT melalui sistem ini adalah dukungan nyata terhadap transformasi digital perpajakan nasional," ucapnya.

Ia juga memaparkan bahwa penerimaan pajak KPP Pratama Gianyar yang mencakup Gianyar, Bangli, Karangasem dan Klungkung sebesar Rp1,3 triliun pada 2025.

Dalam kesempatan itu, DJP Bali memberikan penghargaan kepada Bupati Bangli yang diharapkan mendorong peningkatan persentase kepatuhan penyampaian SPT tahunan.

Berdasarkan data DJP Bali per Desember 2025, angka kepatuhan SPT tahunan di Pulau Dewata mencapai 375.560 SPT atau naik mendekati 1,7 persen dibandingkan 2024 sebesar 369.322 SPT.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026