Denpasar (Antara Bali) - Warga menilai Pemerintah Kota Denpasar kurang gereget dalam menyikapi serbuan toko modern dan toko berjaringan yang belum berizin, karena tetap memberikan kesempatan usaha tersebut tetap beroperasi hingga lima tahun.
Menanggapi semakin maraknya toko modern "bodong" alias tak berizin itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar I Wayan Gatra, Senin mengatakan, sejak dikeluarkan SK Wali Kota Nomor 188.45/495/HK/2011, tertanggal 9 September 2011, pengelola toko modern diberikan waktu mengurus izinnya selama enam bulan.
Sesuai ketentuan tersebut, katanya, toko modern yang dalam enam bulan itu tidak lolos pengurusan izinnya atau belum mendapatkan surat izinnya, maka pemkot memberikan kesempatan untuk tetap beroperasi selama lima tahun.
Asmara, seorang warga Denpasar mengatakan, sikap pemkot harus tegas dalam menyikapi maraknya toko modern yang tidak berizin. Jika berdalih karena kasihan kepada investor yang telah menanamkan modalnya, maka sikap itu tidak adil.
"Kalau seperti itu, jelas tidak adil. Itu kan resiko investor yang sebelumnya tidak mau mengurus izinnya sebelum membangun. Kalau toko modern bodong itu terus dibiarkan akan bisa mematikan perekonomian warga lokal yang memiliki toko kecil," katanya.(I020/T007)