Negara (Antara Bali) - Izin toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembraa diperintahkan Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan untuk dicabut, karena operasionalnya tidak sesuai.
"Izin toko itu dari Camat Melaya, dengan dalih usaha mikro. Tapi faktanya itu adalah toko modern dengan modal besar, sehingga yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintah kabupaten," katanya di Negara, Senin.
Karena itu, katanya, ia memerintahkan camat setempat untuk mencabut izin toko bersangkutan, dan mengarahkan pemilik untuk mengurus izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) jika masih ingin melanjutkan usahanya.
Menurutnya, jika pemilik mengajukan izin ke Pemkab, tidak serta merta disetujui, tapi akan dilakukan kajian terlebih dahulu sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah berhak mencabut izin usaha, jika usahanya tidak sesuai dengan yang disampaikan saat mengajukan izin. Khusus toko di Kelurahan Gilimanuk itu, bukan termasuk usaha mikro karena modalnya sampai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Kepada seluruh camat ia mengingatkan mereka lebih teliti dalam mengeluarkan izin usaha kecil, agar tidak disalahgunakan oknum-oknum pengusaha.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman S. Kusumayasa mengaku, dirinya heran camat bisa mengeluarkan izin untuk toko tersebut.
"Jembrana sudah punya Perda tentang Perlindungan Pasar Tradisional, yang juga mencakup masalah toko modern. Kami akan mengecek ke lapangan," katanya.
Selain masalah izin, ia mengatakan, pihaknya akan menelusuri status dua unit ruko yang dipakai sebagai toko tersebut, karena sepengetahuannya itu aset Pemkab Jembrana.
"Dulu ruko itu dibangun untuk warung dan toko kecil. Kami akan telusuri, sampai toko itu bisa mengambil dua unit, apakah terjadi oper kontrak dari penyewa sebelumnya," ujarnya.(GBI)
Izin Toko Berjaringan Diperintahkan Dicabut
Senin, 29 Juni 2015 18:44 WIB