Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung Provinsi Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan segera mengevaluasi izin toko modern yang tersebar di daerah ini sehingga keberadaannya tidak menyalahi aturan.
"Evaluasi ini kami lakukan agar keberadaan toko modern ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan aturan yang berlaku," ujar Bupati Badung, di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan, dalam mencegah membludak toko modern itu, pihaknya akan menginstruksikan kepada Prebekel atau pimpinan desa untuk tidak mengizinkan berdiri toko modern itu, kecuali dibutuhkan untuk melayani wisatawan, seperti di kawasan Kuta.
"Kami melihat, ada sebagian masyarakat yang menginginkan adanya toko yang menjual segala kebutuhan pokok yang cepat dan praktis," katanya lagi.
Upaya ini agar masyarakat dapat menilai keseriusan pemerintah dalam mengevaluasi keberadaan toko modern itu. "Berdasarkan analisa saya, satu toko modern minimal harus mengalahkan sepuluh pedagang tradisional," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Diskoperindag Badung sudah mengajukan perda penataan toko modern dan swalayan karena payung hukum yang digunakan untuk mengatur toko modern sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penataan toko modern dan pasar tradisional.
Saat ini, dengan adanya Permendag Nomor 70 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 56 Tahun 2014, maka masing-masing kabupaten/kota diminta kembali mengatur dan melaksanakan pembinaan toko modern.
Dalam aturan itu, daerah juga diminta mengatur jumlah dan jarak masing-masing toko modern berdasarkan kuota.
Kabupaten Badung hanya memiliki kuota sebanyak 1.760 toko modern, yakni 400 di Kecamtan Kuta Selatan, 389 Kuta, 408 Kuta Utara, 264 Mengwi, 222 Abiansemal, dan 77 toko modern di Kecamatan Petang. (WDY)