Singaraja (Antara Bali) - Komisi I DPRD Buleleng, Bali, meminta pemerintah daerah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja segera menutup toko modern berjejaring di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak karena sudah terbukti melanggar peratuan daerah (Perda).
"Toko modern itu diketahui telah beroperasi sejak Sabtu (7/5) lalu meski belum berizin dan melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng Mulyadi Putra, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam Perda itu disebutkan jika jarak minimal lokasi toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. "Namun, berdasarkan data yang pengamatan langsung, toko modern itu hanya berjarak 270 meter dari Pasar Tradisional Pejarakan," imbuhnya.
Mulyadi Putra menambahkan, akan merekomendasikan polemik keberadaan toko modern di Pejarakan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. "Kami juga meminta Camat untuk menghentikan beroperasinya toko modern sampai ada titik temu untuk menjaga kondusifitas. Kami juga meminta agar dilakukan mediasi kembali antara kedua pihak," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Buleleng Ida Bagus Putu Suadnyana mengaku tidak bisa mengeksekusi toko modern tersebut karena belum ada kepastian perizinan. Meski toko modern tersebut terbukti melanggar perda.
"Kami akan melakukan langkah penegakan setelah kami ketahui proses perizinannya, diizinkan atau tidak. Sekarang karena izinnya masih mengambang, kami tidak berani dan tidak ingin ada konflik," katanya.
Perbekel Pejarakan Made Astawa mengaku tidak mengetahui perda tersebut saat memberikan izin rekomendasi pendirian toko modern dimana selama proses pemberian rekomendasi itu tidak melibatkan Asosiasi Pedadang Lokal (APL).
"Kami tidak mengetahui regulasi jarak pasar tradisional dengan toko modern minimal harus 500 meter. Kami mohon DPRD Buleleng bisa memaklumi ini," ujarnya.
Astawa mengaku tidak dapat mencegah beroperasi toko modern tersebut karena atas desakan masyarakat lain. "Beroperasinya toko modern ini atas inisiatif dengan didukung warga Pejarakan," katanya. (WDY)
DPRD Minta Toko Modern Langgar Perda Ditutup
Rabu, 11 Mei 2016 10:05 WIB