Pangkalpinang (Antara Bali) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Irianto Tahor menilai, penting adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembangunan pasar modern di kota tersebut.
"Kita harus memiliki sebuah peraturan daerah yang membatasi berdirinya pasar modern berjaringan demi melindungi masyarakat setempat," kata Wakil Ketua DPRD Irianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, meski saat ini pasar modern belum menjamur di Pangkalpinang, namun perlu antisipasi karena kenyataannya kota ini dirancang sebagai kota jasa dan perdagangan.
"Sebagai kota jasa dan perdagangan, saya yakin sebentar lagi kota ini akan ramai dengan munculnya pasar-pasar modern karena penduduknya semakin banyak dan yang investasi juga semakin banyak," kata dia.
Irianto mengusulkan, agar nantinya diatur jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Sehingga pasar modern tidak akan mematikan pasar tradisional.
"Dalam perda itu diharapkan jarak antara pasar modern dan tradisional harus diatur sedemikian rupa sehingga pasar tradisional bisa tetap eksis, pasar modern bisa mematikan pasar tradisional dengan sistem usahanya yang memang sudah termanajemen dengan bagus dan modal mereka yang besar," kata dia.(LHS/T007)
