"Kita harus memiliki sebuah peraturan daerah yang membatasi berdirinya pasar modern berjaringan demi melindungi masyarakat setempat," kata Wakil Ketua DPRD Irianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, meski saat ini pasar modern belum menjamur di Pangkalpinang, namun perlu antisipasi karena kenyataannya kota ini dirancang sebagai kota jasa dan perdagangan.
"Sebagai kota jasa dan perdagangan, saya yakin sebentar lagi kota ini akan ramai dengan munculnya pasar-pasar modern karena penduduknya semakin banyak dan yang investasi juga semakin banyak," kata dia.
Irianto mengusulkan, agar nantinya diatur jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Sehingga pasar modern tidak akan mematikan pasar tradisional.
"Dalam perda itu diharapkan jarak antara pasar modern dan tradisional harus diatur sedemikian rupa sehingga pasar tradisional bisa tetap eksis, pasar modern bisa mematikan pasar tradisional dengan sistem usahanya yang memang sudah termanajemen dengan bagus dan modal mereka yang besar," kata dia.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.