Negara (Antara Bali) - Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, Selasa, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern dengan mengundang pihak perusahaan daerah dan pemilik toko.
Untuk teknis pelaksanaan perda ini, juga sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 38 Tahun 2011.
Kembang mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, pihaknya berharap antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dan toko modern bisa berkembang bersama.
"Salah satu tujuan peraturan ini adalah kami ingin mengoptimalkan potensi lokal dalam sektor perdagangan," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, pemilik toko dan aparat dari desa/kelurahan yang hadir mendapatkan penjelasan tentang persyaratan pengajuan izin usaha untuk pasar tradisional, usaha perbelanjaan, dan izin toko modern.
"Saya minta aparat desa dan kelurahan setelah ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang tradisional," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, mengatakan, dari peraturan ini pihaknya berharap pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama pusat perbelanjaan modern.
Selain itu, peraturan ini juga merupakan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan.
"Dengan aturan ini juga akan terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pemasok barang dan pemilik toko," katanya.(**)
