Tabanan (Antara Bali) - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan toko modern di daerahnya untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
"Izin pembangunan toko modern kami hentikan sementara sampai berlakunya peraturan daerah secara berkesinambungan," katanya di Tabanan, Bali, Senin.
Ia meminta para investor untuk tidak membangun toko modern. "Namun bagi toko modern yang sudah ada tetap dipersilakan beroperasi," ujarnya.
Selain untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, larangan pendirian toko modern itu juga untuk memberikan kesempatan bagi pedagang tradisional.
"Kalau memang dibutuhkan toko modern, paling tidak harus di objek wisata atau tempat lain yang jauh dari pedagang tradisional," kata Wiryastuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UKM Kabupaten Tabanan, Anak Agung Gede Dalem Tresna Ngurah, menambahkan bahwa untuk sementara larangan pendirian toko modern masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011.
Pihaknya masih mengusulkan peraturan daerah tentang pembangunan toko modern. "Kami ini merancang produk hukumnya, sedangkan untuk masalah perizinan menjadi kewenangan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah," katanya. (LHS)
Bupati Tabanan Tak Keluarkan Izin Toko Modern
Senin, 13 Januari 2014 15:49 WIB