Sidak yang dipimpin Putu Mangku Budiasa, Jumat, menemukan Alfamaret dan Indomaret tidak memiliki izin, seperti Indomaret yang berlokasi di Jalan Imam bonjol, Singaraja.
Namun sampai saat ini pihak manajemen membandel terus mengoperasikan pasar modern itu tanpa melengkapi diri dengan izin.
"Kami mendesak Tim Yustisi untuk segera menutup Indomaret Imam Bonjol, jika belum memiliki izin," ujar Mangku Budiasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu John Harthana menyatakan, bahwa sesuai dengan aturan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada manajemen Indomaret Imam Bonjol. (*/ADT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.