Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali bersama Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Bali memberikan surat teguran kepada dua distributor beras yang kedapatan menjual harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Bali Komisaris Besar Polisi Teguh Widodo saat melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko produsen dan distributor bahan pangan, khususnya beras di Denpasar, Bali, Sabtu.
Dua distributor yang diberikan surat teguran yakni Toko Sari Bulan Utama dan Toko Ardi Pratama.
"Polda Bali dan instansi terkait telah memberikan surat teguran resmi kepada kedua distributor tersebut agar tidak kembali menjual di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Teguh.
Untuk diketahui HET beras untuk wilayah Bali yakni Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.
Teguh yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali itu menjelaskan temuan adanya distributor yang menjual harga beras di atas HET tersebut terungkap saat pelaksanaan sidak sebelumnya, dimana tim gabungan menemukan salah satu toko modern, Grand Lucky Denpasar menjual beras dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Teguh menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak toko, kenaikan harga tersebut disebabkan oleh meningkatnya harga dari pihak distributor beras.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim kemudian mencari tahu produsen dan distributor dari toko modern tersebut yaitu Produsen Sari Bulan Utama dan distributor Toko Ardi Pratama.
Setelah mendapatkan informasi lokasinya tim gabungan bergerak melakukan pengecekan langsung ke Produsen Sari Bulan Utama yang berlokasi di Jalan Cargo, Denpasar.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga beras di produsen tersebut telah diperbarui sesuai HET, setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan," katanya.
Selanjutnya, Polda Bali bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Bali melaksanakan pengecekan ke distributor beras Ardi Pratama di Jalan Buluh Indah Denpasar.
Dari hasil pengecekan ditemukan, distributor beras Ardi Pratama tidak melakukan pendistribusian beras kepada Toko Grand Lucky melainkan pendistribusiannya kepada toko-toko kelontong kecil, namun diketahui sebelumnya telah menjual dengan harga tinggi karena harga beras sebelumnya sempat mengalami kenaikan dan sekarang telah diperbarui sesuai HET.
Sebagai langkah lanjutan, tim akan kembali melakukan pengecekan ke toko modern Grand Lucky untuk memastikan harga jual beras kepada konsumen sudah disesuaikan dengan HET.
Selain itu, Polda Bali juga akan memberikan teguran kepada distributor beras yang diketahui masih menjual beras di atas harga pasar, sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap konsumen.
"Langkah cepat dan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali bersama instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di masyarakat, serta mencegah adanya praktik yang merugikan konsumen," katanya.
Dengan sinergi lintas sektor, dia berharap stabilitas harga pangan di Bali dapat terus terjaga dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Kegiatan sidak terpadu pada Sabtu (25/10) dilaksanakan oleh beberapa instansi terkait, antara lain Bulog Provinsi Bali yang dihadiri Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Bali M. Anwar, Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Herson Djuanda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali yang dihadiri Penyuluh Perindag Ahli Muda Ni Putu Sri Udayani, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang dihadiri Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya Ir. Mae Adi Wahyuni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali yang dihadiri Penelaah Teknis Kebijakan Yanti Sutrisnawati.
