Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana mencabut Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM), karena hanya digunakan kedok bagi toko berjaringan untuk mempermudah proses perizinan.
"Izin IUM yang dikeluarkan kecamatan untuk usaha dengan nilai investasi Rp500 juta ke bawah, tapi setelah kami cek ke lapangan, tidak mungkin modal investasi toko berjaringan ini dibawah itu," kata Camat Jembrana Gusti Ngurah Sumber Wijaya, saat mengecek Toko SWTmart di Desa Dangin Tukadaya, Selasa.
Menurutnya, meskipun nilai investasi tersebut dihitung di luar sewa atau beli tanah serta gedung, tetap saja modal toko yang juga buka di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini melebihi dari ketentuan untuk mendapatkan izin IUKM.
Dengan didampingi Kepala Desa atau Perbekel Dangin Tukadaya Gusti Putu Murdi dan Satpol PP kecamatan, ia menegaskan, pihaknya mencabut IUKM yang sebelumnya sudah diberikan kepada toko tersebut.
"Untuk mendapatkan izin itu kembali, kami minta pengelola menghitung nilai investasinya. Selama proses itu, toko ini tidak boleh buka," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk IUKM pemberian izinnya memang didelegasikan Pemkab Jembrana ke pemerintah kecamatan untuk mempercepat pelayanan, sementara untuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dengan nilai investasi di atas Rp500 juta, wewenangnya ada di pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, pedagang kecil di sekitar toko tersebut khawatir, mereka akan kalah bersaing dengan toko yang dalam selebaran tidak dikatakan SWTmart, tapi Alfamart.
"Selebaran yang diberikan ke kami menggunakan nama Alfamart bukan SWTmart. Kalau dari logo dan warna, memang sangat mirip," kata salah seorang warga.(GBI)
Izin UKM Toko Berjaringan Dicabut
Selasa, 24 November 2015 17:50 WIB