Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar melakukan penertiban terhadap dua toko modern yang belum memiliki izin di kawasan Jalan Buluh Indah dan Sidakarya.
"Kami kembali menyegel dua toko modern karena pemiliknya belum memiliki dokumen perizinan. Namun mereka melakukan usaha kepada masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan langkah penertiban terhadap toko modern tersebut dalam upaya tertib mengikuti peraturan yang ada di Kota Denpasar.
Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan penyegelan terhadap toko modern sudah dilakukan oleh petugas pada Jumat (26/8). Namun demikian sebelumnya pekan lalu juga melakukan penertiban toko modern yang tidak mengantongi izin operasional.
"Kami minta kepada pemilik agar mengurus izin operasinya. Bila sudah berizin pihaknya tidak akan melakukan tindakan hukum," ucapnya.
Ia mengatakan belakangan ini Kota Denpasar semakin berkembang keberadaan toko modern atau berjaringan tersebut. Karena peluang untuk menggais rezeki diperkotaan tersebut semakin terbuka.
Alit Wiradana mengatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 memang sudah mengatur dan membatasi tentang pendirian toko modern baru di luar kuota yang telah ditetapkan yakni sebanyak 295 unit.
"Kami tidak ada maksud melarang investor menanamkan investasi di Bali, khususnya di Denpasar. Oleh karena itu kami harapkan para investor sebelum tokonya beroperasi untuk mengurus izin," katanya. (WDY)