Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar akan mendalami surat pernyataan oleh terpidana kasus pembunuhan mahasiswi STIKES Bali tahun 2010, Wayan Budhi alias Panjul yang berisi pengakuan ada pelaku lain selain dirinya.
"Itu (bukti baru) masih berupa surat yang perlu kami dalami sampai sejauh mana kebenaran dari pengakuan pelaku (Panjul)," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana seumur hidup itu untuk melengkapi keterangannya.
Namun dia tidak menyebutkan kapan Panjul akan diperiksa meskipun pihaknya mengaku bahwa koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan tidak mengalami kendala.
"Dalam waktu dekat kami sedang menyesuaikan kegiatan untuk memeriksa pelaku," ucapnya. (DWA)