Denpasar (Antara Bali) - Pihak keluarga Dewa Ayu Cahyani menginginkan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2010 diungkap kembali setelah mendengar pengakuan pelaku utama mengenai adanya pelaku lain.
"Saya sudah diperiksa sebanyak tiga kali tetapi sampai sekarang belum ada perkembangannya," kata Dewa Gede Suparta, ayah Dewa Ayu, di Denpasar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli itu telah diperiksa atas dasar penyidikan yang diterbitkan oleh Bidang Hukum Polda Bali terkait pembunuhan Dewa Ayu.
"Kasus itu sudah masuk penyidikan dengan adanya Sprindik (surat perintah penyidikan) dari Polda Bali," kata Dewa Gede.
Dia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan pada November 2013, pihak penyidik Polresta Denpasar berjanji akan mengungkap kelanjutan kasus pembunuhan terhadap putrinya yang merupakan mahasiswi STIKES Bali itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Benny Murjayanto menyatakan tengah mengembangkan kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan masyarakat Bali itu. "Kami masih melakukan penyidikan atas kasus itu," katanya.
Sedangkan pelaku utama atas kasus pembunuhan itu yakni Wayan Budi alias Panjul, kata dia, hanya mengaku sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan tersebut.
Meski demikian pihaknya belum bisa memberikan target untuk mengungkap kasus tersebut karena pihkanya memerlukan waktu untuk mengembangkan penyidikan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar telah memvonis Panjul dengan hukuman seumur hidup karena terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap Dewa Ayu Cahyani di kamar kosnya di Denpasar pada 7 September 2010.
Polisi menyatakan motif pembunuhan itu murni karena perampokan karena beberapa barang milik korban juga hilang. Panjul kini telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar.
Meskipun polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku, keluarga korban berkeyakinan bahwa masih ada pelaku lain selain Panjul.
Keluarga Cahyani pun melaporkan kembali kasus itu ke Polda Bali dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Denpasar. (DWA)