Tarakan (ANTARA) - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan (19) yakni Edy Guntur oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib didampingi Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara Kamis, dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (23), Afrila (22) dan Mendila (45) secara daring.
"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah.
Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.
Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim putusan terhadap Mendila sependapat dengan JPU.
“Dan untuk Mendila diputus pula dengan pidana seumur hidup kami sependapat dengan JPU,” katanya.
Selanjutnya, untuk terdakwa Edy Guntur dari tuntutan seumur hidup, oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.
“Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan,” katanya.
Sementara Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan Edy Guntur dihukum mati.
Jumiati menyebut putusan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga
“Alhamdulillah ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti. Saya ucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Jumiati dalam kesempatan ini pun meminta maaf apabila selama persidangan ada perbuatannya yang kurang berkenan.
“Saya selaku orang tua juga meminta maaf apabila ada perbuatan saya kurang berkenan. Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik,” katanya.
Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.
Baca juga: MA batalkan hukuman mati Ferdy Sambo, jadi penjara seumur hidup