Denpasar (Antara) - Pihak keluarga Dewa Ayu Cahyani yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2010 mengaku telah menyerahkan bukti terbaru berupa pengakuan tertulis oleh terpidana Wayan Budhi alias Panjul.
"Panjul telah mengaku secara tertulis tertanggal 2 Oktober 2013 bahwa ada pelaku lain selain dirinya," kata Dewa Gede Suparta, ayah Dewa Ayu, di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan bahwa surat pengakuan bermeterai 6.000 itu ditandatangani Panjul tanpa ada paksaan saat dirinya mendatangi terpidana seumur hidup itu di Rumah Tahanan Negara Jembrana (bukan di LP Kerobokan, Denpasar, seperti yang diberitakan sebelumnya).
Pihaknya telah dua kali mendatangi Rutan Negara di Jembrana, yakni pada tanggal 13 Agustus 2013 dan 2 September 2013.
Setelah itu, kata dia, surat pengakuan tersebut ditujukan kepada jajaran Polda Bali, di antaranya kepada Kapolda Bali, Irwasda, Direktur Reserse Kriminal Umum, Propam, Bidang Hukum, Kepala Polresta Denpasar, dan Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, serta Komnas Hak Asasi Manusia di Jakarta tertanggal 14 Oktober 2013.
"Berkat surat itulah, saya diperiksa untuk melengkapi penyidikan pada tanggal 30 Oktober 2013," kata Dewa Gede yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli itu.
Dewa Gede mengungkapkan bahwa dalam laporannya kepada instansi tersebut juga telah dilampirkan pengakuan Panjul beserta nama pelaku lain yang diduga menjadi aktor intelektual atas pembunuhan putrinya. (DWA)