Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, akhirnya memanggil kembali Dewa Gede Suparta yang menjadi pelapor kasus pembunuhan mahasiswi Stikes Bali yang terjadi pada September 2010.
Ayah kandung dari korban pembunuhan Dewa Ayu Agung Diah Cahyani itu tiba di Polresta Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung dimintai keterangan di Satuan Reserse Kriminal, Selasa.
"Saya hanya memberikan keterangan tambahan soal keterangan pelaku pembunuhan," ucap Dewa Gede Suparta yang didampingi pengacaranya Hari Purwanto.
Ayah empat orang anak itu baru keluar sekitar pukul 14.30 Wita atau sekitar 4,5 jam untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli itu mengaku diberikan sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait pengakuan kembali pelaku pembunuhan yakni Wayan Budhi alias Panjul terkait ada pelaku lain selain dirinya.
Sementara itu Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya menyelidiki kasus tersebut.
Namun ia tidak memberikan detail terkait pengungkapan kembali kasus itu karena tengah dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses (penyidikan)," katanya singkat.
Kasus pembunuhan yang menimpa Dewa Ayu Agung Diah Cahyani tersebut terjadi pada 7 September 2010 di kamar kosnya di Denpasar.
Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan banyak luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polda Bali yang saat itu menangani kasus tersebut akhirnya berhasil menangkap Panjul pada 30 September 2010.
Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pria setengah baya itu.
Namun kasus tersebut kembali mencuat ke publik pada 2013 lantaran Supartha masih belum yakin jika Panjul menjadi satu-satunya pelaku pembunuhan itu.
Pada 13 Agustus 2013, ia akhirnya mendatangi Rumah Tahanan Negara di Kabupaten Jembrana, Bali, untuk memintai keterangan awal kepada pelaku.
Hingga akhirnya Panjul membuat keterangan tertulis bahwa dirinya merupakan pembunuh bayaran oleh seseorang dengan upah Rp50 juta.
Pengakuan tertulis itulah yang menjadi dasar bagi pihak keluarga korban untuk melaporkan pengungkapan kembali kasus tersebut. (WDY)
Polresta Denpasar Panggil Pelapor Kasus Pembunuhan Mahasiswi
Selasa, 5 Agustus 2014 19:57 WIB