Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar telah memeriksa Wayan Budhi alias Panjul sebagai terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi STIKES Bali di Rutan Negara Kabupaten Jembrana.
"Petugas kami telah memeriksa Panjul di Rutan Negara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, Kamis.
Pihaknya telah mengirim dua orang penyidik untuk memeriksa pelaku pembunuhan terhadap korban, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani.
Pemeriksaan perdana untuk pengungkapan kembali kasus pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (12/2).
Namun Benny tidak menyebutkan berapa lama pemeriksaan tersebut termasuk materi pemeriksaan.
"Anggota kami belum ada laporan lanjutan," katanya. (Dwa)