Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali batal menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak karena banyak anggota Dewan yang sibuk mengurus pencairan dana hibah, Jumat.
"Saya kecewa pembatalan ini karena ulah beberapa anggota Dewan," kata anggota Pansus Raperda Perlindungan Anak, Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar.
Jika sidang paripurna jadi digelar, lanjut dia, maka raperda tersebut sudah bisa disahkan pada Senin (30/12) depan.
"Tapi sekarang, Ketua Pansusnya saja tidak nongol dan rapat ini batal. Seharusnya Ranperda itu bisa disahkan Senin mendatang, tapi proses paripurna internal belum dilalui," ujarnya.
Berdasarkan daftar hadir hanya 10 anggota Dewan yang menandatangani absensi.
Sementara Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi dan beberapa pimpinan lainnya, seperti IGB Alit Putra, Ketut Suwandhi, dan Ida Bagus Putu Sukarta serta Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Nyoman Parta, tidak hadir.
Kondisi itu membuat geram dan kecewa sejumlah anggota Dewan yang menunggu sampai satu jam, yaitu Mega Kadjeng, Gede Sudarma, Ida Bagus Gede Udiyana, Ida Bagus Pada Kesuma, Ketut Suania, Nyoman Sugawa Korry, Cokorda Budi Suryawan, Cokorda Raka Kerthyasa, dan Ngakan Made Samudra.
Raperda yang diusulkan Komisi IV DPRD Bali itu materinya tidak terlalu berat. Berbeda dengan Raperda Zonasi yang memang masih banyak pasal perlu dibahas dan hal-hal krusial, seperti penetapan sempadan pantai dan akomodasi wisata spiritual yang masih menimbulkan polemik.
"Raperda ini jadinya molor dan harus berlanjut tahun depan. Saya sangat sayangkan teman-teman yang tidak konsentrasi dan tidak serius menggarap Ranperda inisiatif ini," kata Sugawa Korry yang juga politikus Partai Golkar itu.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Bali Nyoman Parta mengakui memang anggota Dewan sibuk mengurusi pencairan dana hibah karena Jumat merupakan hari terakhir bagi anggota Dewan untuk melengkapi administrasi.
"Teman-teman anggota Dewan masih konsentrasi pada pencairan dana hibah," kata Parta yang mengaku datang terlambat ke kantor Dewan sebab juga masih mengurus pencairan dana hibah.
Menurut dia, raperda itu masih butuh masukan dari pemangku kepentingan, LSM, dan lembaga pemerhati anak, serta pemerintah kabupaten/kota.
"Raperda ini akan disahkan tahun 2014. Sebab tidak mungkin menyelesaikan dalam waktu 1,5 bulan. Banyak persoalan yang harus diatur di dalamnya," katanya. (WRA)