Denpasar (Antara Bali) - Sidang paripurna DPRD Provinsi Bali untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak di Denpasar, Senin, tanpa dihadiri pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Gusti Bagus Alit Putra sempat tertunda sekitar satu jam lebih dari rencana semula pukul 11.00 Wita karena ada anggota Dewan belum hadir.
Bahkan staf persidangan Sekretaris DPRD Bali berusaha menghubungi sejumlah anggota Dewan melalui telepon seluler.
Anggota FPDIP Dewa Nyoman Rai sempat memasuki ruang sidang utama, namun tiba-tiba bergegas meninggalkan ruang tersebut. "Saya sebentar ke ruang komisi dulu," ujarnya.
Namun hingga sidang paripurna yang dihadiri hanya 29 orang dari total anggota DPRD sebanyak 55 orang tersebut selesai, Dewa Rai tidak muncul di ruang sidang tersebut.
Tetapi menjelang berakhirnya sidang paripurna pembahasan Ranperda Perlindungan Anak yang drafnya dibacakan oleh Sekretaris Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Utami Dwi Suryadi, tiba-tiba Ketua Komisi I yang juga anggota FPDIP Made Arjaya datang dengan berpakaian adat.
Namun, dia menolak memberikan tanggapan atas ketidakhadiran rekan-rekan satu fraksi. "Saya tidak tahu alasan teman-teman tidak hadir," kata Arjaya singkat.
Diduga ketidakhadiran anggota FPDIP sebagai bentuk boikot kepada Pemerintah Provinsi Bali yang belum mencairkan dana bantuan sosial kepada masyarakat. (LHS)