Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Rubi Wicaksono (22), pria yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur dipenjara selama tujuh tahun.
JPU Ni Ketut Muliani dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Rubi Wicaksono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan korban yang berumur 13 tahun.
Kejahatannya sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rubi Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan menurut Jaksa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan menimbulkan trauma terhadap korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa sopan di persidangan serta mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit persidangan.
Dalam berkas dakwaannya, JPU menjelaskan korban awalnya menghubungi terdakwa Rubi dan menyampaikan baru saja putus dari pacarnya berinisial DS (17). DS merupakan teman terdakwa.
Mendengar curhatan korban, Rubi lantas mengajak korban ke kamar kosnya. Rubi menjemputnya di rumahnya di Denpasar Barat, Minggu (23/2/2025) dini hari pukul 01.00 Wita.
Sebelum korban datang, terdakwa sudah membeli masing-masing sebotol minuman anggur merah dan bir.
Terdakwa pun mengajak anak yang masih duduk di bangku SMP itu minum alkohol. Korban sempat menolak saat diberi gelas kedua.
Meskipun demikian, terdakwa terus membujuk dan memberikan tambahan minuman kepada anak tersebut.
Setelah satu jam berlalu, terdakwa Rubi merayu korban agar mau berhubungan intim, tetapi ditolak oleh korban.
Meskipun ditolak, terdakwa Rubi tetap memaksa melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun tersebut.
