Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Maret 2026.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026," kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Jumat.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bali membuka layanan pada akhir pekan itu untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak.
Dengan upaya itu, layanan penyampaian SPT Tahunan tetap optimal selama Ramadan 1447 Hijriah.
Sedangkan khusus aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Selain itu, banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 juga mendorong pembukaan layanan pada akhir pekan tersebut.
Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, pada 28 Februari-29 Maret, kecuali pada 21 dan 22 Maret yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Wajib Pajak, lanjut dia, dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya.
Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar Wajib Pajak untuk berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Apabila mengalami keraguan, lanjut dia, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026