Denpasar (Antara Bali) - Pelaku persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur di Jalan Kargo Indah, Denpasar, diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu, Rabu, juga menghukum pria berinisial MA (24) itu untuk membayar dan denda Rp60 juta.
"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Erly Soelestyarini.
Vonis terhadap pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur sehingga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Erly Soelestyarini membacakan amar putusan.
Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada 1 September 2013 pukul 23.00 terhadap anak teman dekatnya, berinisial M (16) di penginapan di kawasan Ubung Kaja.
MA melakukan perbuatan biadab itu karena korban ditakuti terdakwa bahwa ada razia kependudukan di tempat korban tinggal.
Kemudian tersangka menjanjikan korban untuk diantar ke rumah temannya, namun malah dibawa ke tempat penginapan.
Hasil visum pada 5 September 2013 ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul pada kemaluan korban dan robek pada selaput dara akibat persetubuhan.
Mendengar putusan majelis hakim, MA yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WRA)