Denpasar (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali mengajak asosiasi pengusaha air minum dalam kemasan bersinergi sehingga bisa membantu meningkatkan kepatuhan regulasi para pengusaha.
“Kami berharap Amdatara (Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara) dapat membangun sinergi lebih kuat dengan pemerintah daerah kemudian pelaku usaha semakin solid dan bisa meningkatkan kepatuhan regulasi,” kata Ketua Tim Industri Agro Disperindag Bali Gde Made Adhi Dwiswara di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan Bali memandang dengan kini hadir asosiasi yang mewadahi pelaku usaha air minum dalam kemasan, maka menjadi langkah konkret menghubungkan industri dengan pemerintah daerah.
Selain regulasi berusaha, pemerintah juga mengingatkan agar setiap pelaku usaha selalu mengimplementasikan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
CPPOB menjadi standar wajib untuk menjamin keamanan, mutu, dan kebersihan produk air minum.
Selanjutnya, ia mengatakan Disperindag Bali menilai komunikasi yang baik akan membuat industri air minum dalam kemasan di Bali semakin berkembang.
“Kami juga berharap asosiasi bisa mendorong inovasi di sektor air minum dalam kemasan demi iklim usaha yang kondusif dan kompetitif," ujar Made Adhi.
Merespons ini, Ketua DPD Amdatara Bali dan Nusa Tenggara I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse yang baru dikukuhkan menyatakan kesiapan pelaku usaha mempercepat pengembangan organisasi sekaligus mendorong kepatuhan regulasi dan inovasi industri.
Menurut dia, kehadiran asosiasinya di Bali bukan sekadar formalitas, melainkan membuka akses lebih luas ke jaringan industri, berbagi praktik baik, serta meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi dinamika regulasi.
"Kami ingin membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan, tidak hanya mengejar profit, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat," kata Ngurah Warassutha.
Sinergi dengan pemerintah daerah juga sudah ditegaskan dalam kegiatan pelatihan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang digelar Disperindag Bali.
Platform digital dari Kementerian Perindustrian tersebut mewajibkan pelaku usaha melaporkan data produksi, kapasitas, tenaga kerja, dan perkembangan usaha secara real-time, sehingga anggota asosiasi sudah memiliki bekal untuk menjalankan regulasi.
Ketua Umum DPP Amdatara Karyanto Wibowo berpesan kepada asosiasi di regional agar kehadiran mereka memberi kontribusi dan bisa menjawab tantangan regulasi, peningkatan kapasitas industri, serta isu keberlanjutan lingkungan.
"Kolaborasi yang solid antar-pelaku usaha sangat diperlukan agar industri ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun nasional," ujar dia.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026