Badung (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya berhasil meluluhkan perusahaan air minum raksasa PT Danone Indonesia agar menghentikan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.
Hal ini disampaikan Koster di pameran perjalanan wisata BBTF di Badung, Kamis, merespons kondisi sebelumnya dimana perusahaan pemilik merek air minum Aqua itu menjadi satu-satunya yang belum sepakat atas kebijakan ini.
“Dari 18 produsen ini hanya satu yang tadinya agak ngeyel, Danone, produsen minuman Aqua, tempo hari saya panggil lagi yang kedua, akhirnya sudah melunak,” kata Gubernur Koster.
Pemprov Bali membuat kebijakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter mulai 2026, ini bertujuan untuk menekan timbulan sampah plastik di tengah peliknya persoalan sampah di Pulau Dewata.
Koster menjelaskan saat pertemuan pertama hanya perusahaan tersebut yang belum sepakat atas kebijakan ini, sehingga ia menegaskan apabila tidak dituruti maka izinnya dicabut.
“Kalau yang lain semuanya sudah oke, jadi saya melarang memproduksi, semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai saya panggil supaya dia taat dengan kebijakan untuk pelarangan produksi, peredaran, dan penggunaan,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Koster kumpulkan pengusaha bahas larangan air kemasan plastik
Ancaman pencabutan izin edar ini yang kemudian diberikan kepada PT Danone Indonesia, bahkan Pemprov Bali akan meminta pemerintah kabupaten/kota mencabut izinnya hingga ke akar rumput.
Proses ini sekaligus untuk melihat izin-izin para perusahaan air minum dalam kemasan di Bali, sebab jika perizinan mereka lengkap hanya disanksi karena tidak patuh dan jika ditemukan perizinannya juga tidak lengkap akan dikenai pidana.
“Buat saya gitu saja, kalau dia tidak taat ya sudah izin saya cabut, jangan sampai enak di dia cari untung, bikin sampah, orang lain disuruh mengurus, terus pariwisata kita citranya jadi menurun,” kata Gubernur Bali.
Pemprov Bali percaya diri dengan kebijakan yang masuk dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu, sebab dukungan dari berbagai elemen sudah dikantongi termasuk dari Menteri Lingkungan Hidup.
Baca juga: Koster kumpulkan pengusaha minta olah sampah sendiri
Apalagi, kebijakan menghentikan produksi dan distribusi AMDK ini dinilai sebagai satu-satunya pilihan untuk kebaikan bersama.
Untuk PT Danone Indonesia sendiri mereka sepakat dengan permohonan keringanan yaitu perpanjang batas selama 6 bulan untuk penyesuaian.
“Perlu peralihan teknologi dan adaptasi para tenaga kerjanya untuk beralih dari produksi yang plastik sekali pakai menjadi produk yang ramah lingkungan, itu saya kasih waktu tambahan 6 bulan, sampai Juni 2026,” ujarnya Wayan Koster.